Langsung ke konten utama

Kebolehan Mantan Napi Korupsi Memeriahkan Kontestasi Pemilu Legislatif 2024 di Indonesia

    Korupsi nampaknya selalu menjadi agenda reformasi yang tidak henti-hentinya digalakkan di Indonesia. Sejak kejatuhan Era Suharto Tahun 1998 hingga saat ini, pemerintah selalu mengupayakan untuk memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menjadi penyakit umum di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini. Menurut Laporan Transparency Internasional terbaru menunjukkan bahwa, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tercatat sebesar 34 poin dari skala 0-100 pada 2022. Angka ini menurun 4 poin dari tahun sebelumnya. Penurunan IPK ini turut menjatuhkan urutan IPK Indonesia dalam perankingan Internasional. 

    Kasus korupsi seringkali dan marak terjadi dilakukan oleh para politisi yang menduduki baik pada tingkatan pejabat eksekutif, hingga legislatif. Baru-baru ini terkuak kasus korupsi yang dilakukan oleh 2 Menteri dalam Kabinet Indonesia Maju bentukan Presiden Jokowi, Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika dan Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian. Melihat kondisi iklim politik pemerintahan di Indonesia yang memprihatinkan, tentu membuat penegakan hukum menjadi bergejolak. Selain aktor penegak hukum yang berkualitas, juga diperlukan instrumen hukum yang dibuat atas dasar pancasila dan mengandung politik hukum yang berintegritas. Politik dan pemerintahan adalah satu tubuh yang tak terpisahkan. Politik sebagai instrumen pembuat kebijakan publik, sementara pemerintahan adalah sarana pengimplementasiannya. Namun pergerakan politik dewasa ini acapkali membuat kita bergeleng-geleng karena lebih sarat akan blunderisasi daripada bernafas demokrasi. 

    Partai politik merupakan wadah dan wujud dari demokrasi. Rekruitmen calon politisi, kaderisasi, serta bekal sebagai wakil rakyat yang berintegritas dan amanah dimulai dari sini. Seleksi calon pemimpin bangsa diselenggarakan melalui partai politik. Hal ini sebagaimana kita ketahui dalam konstitusi Indonesia, Pasal 6A ayat 2 Undang Undang Dasar 1945 yang menyebutkan (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Dilanjutkan dengan pasal 19 pun menyebutkan hal yang sama terkait pemilihan umum DPR RI. Sehingga dapat diinterpretasikan bahwa peran partai politik sangatlah penting untuk kemajuan demokrasi. 

    Awalnya pada tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum a.k.a KPU telah berupaya melakukan langkah preventif dengan melarang mantan narapidana korupsi untuk mengajukan diri dalam pemilu legislatif yang dituangkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) PKPU No. 20 Tahun 2018 bahwa, “Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.” 

    Namun hal tersebut justru menimbulkan protes bagi politisi yang merasa hak berpolitiknya terciderai sehingga mereka bergerak untuk mengajukan uji materiil di Mahkamah Agung Republik Indonesia.Yang kemudian uji materiil tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan MA No. 46 P/HUM/2018 tertanggal 13 September 2018 lalu. Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (3) PKPU No. 20 Tahun 2018 sepanjang frasa “mantan terpidana korupsi” bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku secara umum. 

    Dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, maka sia-sia sudah pencegahan yang dilakukan oleh KPU dan keran korupsi menjadi tak terbendung. Guna menyikapi putusan Mahkamah Agung sebelumnya, menjelang perhelatan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 mendatang, pada akhirnya KPU mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD masing-masing dalam pasal 11 ayat (6) dan pasal 18 ayat (2) yang pada pokoknya menyatakan bahwa memperbolehkan bacaleg dengan status mantan narapidana korupsi tidak perlu melewati masa tunggu 5 tahun sejak dibebaskan dari rutan, dapat mencalonkan diri dalam ajang kontestasi legislatif apabila mereka mendapatkan hukuman pencabutan hak politik. Hal ini tentu saja menjadi sorotan bagi pegiat pemilu dan anti korupsi untuk membawanya kehadapan Mahkamah Agung untuk diuji materiil oleh mantan ketua KPK dan wakilnya, Abraham Samad dan Saut Situmorang.

    Menilik pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, yang menyatakan bahwa partai politik yang memiliki hak untuk mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) dalam pemilu. Sebagaimana pula dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020, telah disebutkan maka partai politik memiliki hak untuk mengajukan bakal calon kepala daerah (bacakada) dalam pilkada. 

    Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemilihan umum diatas, maka secara harfiah partai politik menjadi garda utama dalam perekrutan politisi dan menjadi tempat yang seharusnya mengadvokasi dan mengedukasi pentingnya anti korupsi untuk menciptakan kader-kader yang memiliki kepemimpinan berbasis integritas dan bebas dari money politic. Sehingga agenda pemberantasan korupsi dapat dimulai dari hulu, yaitu partai politik itu sendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review Buku : SADAR KAYA By Bossman Mardigu (Die Hard Entrepreneur)

  Hallo readers blogger! Long time no see you all!!! I COME BACKKKKKK. Kali ini aku kembali ke blog dengan sesuatu yang baru dan menyegarkan di tahun 2020. Sebelum-sebelumnya mungkin yang kalian lihat di arsipku isinya adalah postingan tentang cerpen-cerpen cinta. Sekarang aku hadir dengan sedikit berbeda. Yang bakal aku ulas disini adalah BUKU tentang Entrepreneur dari salah satu pengusaha sekaligus pakar geopolitik dan terrorisme, MARDIGU WOWIEK PRASANTYO.                 Bapak Mardigu ini menjadi banyak dicari di Google sejak kemunculannya dalam podcast Deddy Corbuzier yang membicarakan topik mengenai Covid-19 yang disebutnya sebagai sebuah konspirasi antara negara China dengan Amerika. Ia memiliki julukan Bossman Sontoloyo karena gaya berpikirnya yang dianggap ‘ nyeleneh ’. Selain sering mengomentari pemerintah, Pak Bossman ini juga menuliskan beberapa buku berdasarkan keilmuan yang ia miliki. Diantara...

What do you think about depression?

 Undeniable. Nobody never gets stressful or depressed for something. Stressed and depressed often happen to face current craziest world! This situation could emerge anybody without permission. Hard situation might be revealed these circumstances. And it’s being more complex when ones have no clue to resolve their firmness’s. You can imagine the situation where you are walking in a forest. You are alone, there is no people around you, then suddenly, BAAM! You tripped and fell down in a well where wasn’t clearly marked, and you fall sixty feet down this well. Your leg has broken, and there is a heavy rock on top of it. You can’t move and you are in a sake of pain, and all you can see is a little bit of light sixty feet above you, which you can’t reach it out. There is no ladder to climb back up, so you just stuck down this well alone. Then you only have two options. You can wait in pain for your broken leg to heal by itself, chip away at the rock, and then climb up the well with yo...

Basket :* :*

Basket? siapa sih yang gak tau soal permainan yang satu ini? dari sd mungkin sudah di pelajari hehe saya lumayan jago loh kalau lagi main basket (gak ada yang mau tahu) kwkwkw ya udah lah ngomong ngomong soal basket sobat blog hastak tau gak sejarahnya? sebelum main basket pelajari dulu deh sejarahnya. Okey? Basket dianggap sebagai olahraga unik karena diciptakan secara tidak sengaja oleh seorang guru olahraga. Pada tahun 1891, Dr. James Naismith, seorang guru Olahraga asal Kanada yang mengajar di sebuah perguruan tinggi untuk para siswa profesional di YMCA (sebuah wadah pemuda umat Kristen) diSpringfield,Massachusetts, harus membuat suatu permainan di ruang tertutup untuk mengisi waktu para siswa pada masa liburan musim dingin di New England.Terinspirasi dari permainan yang pernah ia mainkan saat kecil di Ontario,Naismith menciptakan permainan yang sekarang dikenal sebagai bola basket pada 15 Desember 1891. Menurut cerita, setelah menolak beberapa gagasan karena dianggap terlalu ke...