Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2022

THE UNITED STATES PRESIDENTIAL ELECTION MODEL

     U.S presidential contest is unique in the world because of the magnitude of the office, every presidential election is historical and impacts upon the rest of the world. The formal criteria for becoming president as set forth in article 11, Section I of the Constitution are threefold : natural born citizen, at least 35 years old, and a resident of the United States for 14 years. But the informal criteria are numerous and include political experience, personal charisma, fundraising, and audience adaptation.     Presidential contest extends beyond the traditional three-month campaign between Labor Day and November every four years. The contest has become continual and a matter of lifelong training and maneuvering. The right person is not just found but is created, demonstrated, and articulated to the American public. The strategies and tactics presidential candidates use to present themselves and to communicate with American public are of vital importance and are the focus of this c

MEMBANGUN KESADARAN BAGI KAUM MILENIALS AKAN PENTINGNYA MEMPERTAHANKAN BAHASA INDONESIA DAN LITERASI DI ERA DIGITAL 4.0

 Dewasa ini, banyak masyarakat terutama pengguna media sosial dalam berkomunikasi dengan lawan bicaranya, seringkali mencampur-adukan bahasa asing dengan bahasa Indonesia, bahasa Indonesia dengan bahasa daerah, bahasa daerah dengan bahasa asing, dan lain sebagainya. Begitulah anak muda era ini menjelma. Mereka bermaksud untuk kreatif dan inovatif namun keliru. Karena apabila penggunaan bahasa dalam sehari-hari dicampur-adukan, esensi dari bahasa asli itu sendiri akan luntur. Sehingga apabila diteruskan dan tidak dibenarkan dapat menciptakan adanya akulturasi bahasa di kalangan anak muda atau yang kita sebut sebagai generasi milenials. Fenomena ini sering kita jumpai di berbagai platform digital seperti,Facebook, Instagram, Twitter, hingga Tik-tok. Tak sedikit orang merasa biasa saja dengan pencampuran bahasa yang dilakukannya. Sebagian sengaja melakukannya untuk hiburan, sebagian tidak menyadari kesalahannya, sebagian lagi melakukannya untuk ikut-ikutan trend. Bahasa yang sering kali d

POLEMIK SISTEM PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA

Presidential Threshold atau ambang batas presidensiil adalah suatu aturan nilai ambang batas persentase perolehan suara oleh partai politik dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 222 yang berbunyi, “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya”       Tabel diatas merupakan acuan yang nantinya akan digunakan sebagai penentu partai pengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memenuhi nilai ambang batas dan berhak maju sebagai kandidat Capres dan Cawapres pada tahun 2024 mendatang apabila memenuhi Presidential Threshold sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu.       Namun nampaknya apabila melihat tabel tersebut, tidak satupun Partai Politik di Indonesia pada Pem

DIGITALISASI HUKUM BENTUK PROGRESIVITAS HUKUM DI INDONESIA

          Teknologi Digital di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat. Segala hal dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai platform digital yang tersedia. Mulai dari penyewaan barang dan jasa, pembelian barang dan jasa, pembayaran perbankan, media hiburan, media sosial untuk membagikan momen pribadi dan sebagai identitas diri serta portofolio hingga pendaftaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini sudah mengalami digitalisasi. Pregresifitas digitalisasi memberikan dampak dilematis bagi masyarakat. Karena semakin lama tidak dipungkiri bahwa semakin marak pula jenis kejahatan dunia maya yang terjadi di masyarakat.           Melihat keadaan perkembangan dunia maya yang semakin meresahkan, kemudian pemerintah memiliki inisiatif untuk menanggulangi hal ini demi keamanan netizen. Yaitu dengan membentuk Polisi Virtual melalui Surat Edaran Kapolri No. 2 Tahun 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif. Hal ini tentu mem