Langsung ke konten utama

POLEMIK SISTEM PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA

Presidential Threshold atau ambang batas presidensiil adalah suatu aturan nilai ambang batas persentase perolehan suara oleh partai politik dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 222 yang berbunyi, “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya” 



    Tabel diatas merupakan acuan yang nantinya akan digunakan sebagai penentu partai pengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memenuhi nilai ambang batas dan berhak maju sebagai kandidat Capres dan Cawapres pada tahun 2024 mendatang apabila memenuhi Presidential Threshold sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu. 

    Namun nampaknya apabila melihat tabel tersebut, tidak satupun Partai Politik di Indonesia pada Pemilu tahun 2019 memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Pemilu yaitu sebesar 25% perolehan suara pada pemilu sebelumnya. Dimana kalau kita lihat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (PEMILU)  tabel diatas, perolehan suara paling tinggi dimenangi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebesar 19,33% dimana angka tersebut juga tidak cukup menjangkau ambang batas yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Pemilu. 

    Melihat hal tersebut, maka nantinya akan ada beberapa partai yang berkoalisi untuk mengusung Capres maupun Cawapres pada Pemilu 2024 mendatang. Koalisi partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Walau demikian, koalisi bukanlah solusi. Karena setiap partai politik di Indonesia tentu membawa kepentingan politik masing-masing yang berbeda satu sama lain. 

    Selain itu, angka persentase ambang batas ini dirasa terlalu tinggi karena hal ini akan menutup keran bagi partai-partai baru dengan persentase perolehan suara rendah pada pemilu sebelumnya maka tidak dapat mengusung Capres maupun Cawapres padahal mungkin saja mereka memiliki kandidat yang bagus baik untuk Capres maupun Cawapres. Ketentuan Presidential Threshold tentu mereduksi hak-hak warga negara untuk berpolitik sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD 1945. 

    Untuk itu penulis berpendapat bahwa Pemilihan Calon Presiden maupun Wakil Presiden di Indonesia haruslah memenuhi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia dimana pemeberlakuan Presidential Threshold harus dikurangi nilai persentasenya dan mengamandemen UUD 1945 dengan memberikan hak bagi Calon Presiden dan Wakil Presiden yang potensial dan didukung oleh masyarakat Indonesia melalui jalur mandiri diluar partai politik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

What do you think about depression?

 Undeniable. Nobody never gets stressful or depressed for something. Stressed and depressed often happen to face current craziest world! This situation could emerge anybody without permission. Hard situation might be revealed these circumstances. And it’s being more complex when ones have no clue to resolve their firmness’s. You can imagine the situation where you are walking in a forest. You are alone, there is no people around you, then suddenly, BAAM! You tripped and fell down in a well where wasn’t clearly marked, and you fall sixty feet down this well. Your leg has broken, and there is a heavy rock on top of it. You can’t move and you are in a sake of pain, and all you can see is a little bit of light sixty feet above you, which you can’t reach it out. There is no ladder to climb back up, so you just stuck down this well alone. Then you only have two options. You can wait in pain for your broken leg to heal by itself, chip away at the rock, and then climb up the well with yo...

Review Buku : SADAR KAYA By Bossman Mardigu (Die Hard Entrepreneur)

  Hallo readers blogger! Long time no see you all!!! I COME BACKKKKKK. Kali ini aku kembali ke blog dengan sesuatu yang baru dan menyegarkan di tahun 2020. Sebelum-sebelumnya mungkin yang kalian lihat di arsipku isinya adalah postingan tentang cerpen-cerpen cinta. Sekarang aku hadir dengan sedikit berbeda. Yang bakal aku ulas disini adalah BUKU tentang Entrepreneur dari salah satu pengusaha sekaligus pakar geopolitik dan terrorisme, MARDIGU WOWIEK PRASANTYO.                 Bapak Mardigu ini menjadi banyak dicari di Google sejak kemunculannya dalam podcast Deddy Corbuzier yang membicarakan topik mengenai Covid-19 yang disebutnya sebagai sebuah konspirasi antara negara China dengan Amerika. Ia memiliki julukan Bossman Sontoloyo karena gaya berpikirnya yang dianggap ‘ nyeleneh ’. Selain sering mengomentari pemerintah, Pak Bossman ini juga menuliskan beberapa buku berdasarkan keilmuan yang ia miliki. Diantara...

Have you done Self-Promotion as Personal Branding?

Keep your head down! Don't be arrogant! Stop showing off! Nobody likes a bragger! We often heard the words above from our society. But we have to realize that's not quite right even they said it the most. Let me introduce what self promotion is. Self  promotion is about educating the relevant people about skills and value that you can bring to the organization. So people can make the best possible choice in terms of recruiting you and knowing that you're the best person for the job. Sel promotion also a process to looking at what's you do everyday, analysing the skills you have, what you did, and using them to further yourself. It's absolutely essential, fundamental to succeding in careers. One of the biggest misconceptions around self-promotion is that it's to brag.  The action of promoting or publicising oneself or one actions, especially in a forceful way. Universally, lots people fear self-promotion and severals told that they hear a parental voice saying ,...