Langsung ke konten utama

POLEMIK SISTEM PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA

Presidential Threshold atau ambang batas presidensiil adalah suatu aturan nilai ambang batas persentase perolehan suara oleh partai politik dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 222 yang berbunyi, “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya” 



    Tabel diatas merupakan acuan yang nantinya akan digunakan sebagai penentu partai pengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memenuhi nilai ambang batas dan berhak maju sebagai kandidat Capres dan Cawapres pada tahun 2024 mendatang apabila memenuhi Presidential Threshold sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu. 

    Namun nampaknya apabila melihat tabel tersebut, tidak satupun Partai Politik di Indonesia pada Pemilu tahun 2019 memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Pemilu yaitu sebesar 25% perolehan suara pada pemilu sebelumnya. Dimana kalau kita lihat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (PEMILU)  tabel diatas, perolehan suara paling tinggi dimenangi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebesar 19,33% dimana angka tersebut juga tidak cukup menjangkau ambang batas yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Pemilu. 

    Melihat hal tersebut, maka nantinya akan ada beberapa partai yang berkoalisi untuk mengusung Capres maupun Cawapres pada Pemilu 2024 mendatang. Koalisi partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Walau demikian, koalisi bukanlah solusi. Karena setiap partai politik di Indonesia tentu membawa kepentingan politik masing-masing yang berbeda satu sama lain. 

    Selain itu, angka persentase ambang batas ini dirasa terlalu tinggi karena hal ini akan menutup keran bagi partai-partai baru dengan persentase perolehan suara rendah pada pemilu sebelumnya maka tidak dapat mengusung Capres maupun Cawapres padahal mungkin saja mereka memiliki kandidat yang bagus baik untuk Capres maupun Cawapres. Ketentuan Presidential Threshold tentu mereduksi hak-hak warga negara untuk berpolitik sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD 1945. 

    Untuk itu penulis berpendapat bahwa Pemilihan Calon Presiden maupun Wakil Presiden di Indonesia haruslah memenuhi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia dimana pemeberlakuan Presidential Threshold harus dikurangi nilai persentasenya dan mengamandemen UUD 1945 dengan memberikan hak bagi Calon Presiden dan Wakil Presiden yang potensial dan didukung oleh masyarakat Indonesia melalui jalur mandiri diluar partai politik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pentingnya Intelligent Leadership Sebagai Bekal bagi Politisi Muda untuk Berpolitik yang Sehat di Negara yang Sakit

Sebuah konstruksi terhadap tatanan baik dalam birokrasi maupun Sumber Daya Manusia perlu untuk dilakukan sebagai reaksi atas perkembangan global yang semakin dinamis. Karya dan mindset yang mampu berinovasi menjadi langkah pertama dari aksi besar yang didukung oleh gagasan dan keyakinan besar yang berasal dari dalam diri seseorang. Gagasan besar dan cemerlang tidak lahir tiba-tiba begitu saja. Gagasan muncul dari adanya kemajuan cara berpikir seseorang dalam menemukan ide-ide yang konstruktif, edukatif, efektif, dan kreatif. Kekuatan dari gagasan cemerlang yang lahir dalam diri seserang akan memberikan energi revolutif dan memberikan resonasi kebaikan bagi orang-orang di sekitarnya. Kecerdasan kepemimpinan atau intelligent leadership adalah dasar yang sangat diperlukan untuk dimiliki oleh para politikus muda untuk membawa trobosan baru bagi negara Indonesia dalam kemajuan global sehingga mampu bersaing dengan negara-negara di belahan dunia. Karena kualitas dan karakter dari para poli...

Review Buku : SADAR KAYA By Bossman Mardigu (Die Hard Entrepreneur)

  Hallo readers blogger! Long time no see you all!!! I COME BACKKKKKK. Kali ini aku kembali ke blog dengan sesuatu yang baru dan menyegarkan di tahun 2020. Sebelum-sebelumnya mungkin yang kalian lihat di arsipku isinya adalah postingan tentang cerpen-cerpen cinta. Sekarang aku hadir dengan sedikit berbeda. Yang bakal aku ulas disini adalah BUKU tentang Entrepreneur dari salah satu pengusaha sekaligus pakar geopolitik dan terrorisme, MARDIGU WOWIEK PRASANTYO.                 Bapak Mardigu ini menjadi banyak dicari di Google sejak kemunculannya dalam podcast Deddy Corbuzier yang membicarakan topik mengenai Covid-19 yang disebutnya sebagai sebuah konspirasi antara negara China dengan Amerika. Ia memiliki julukan Bossman Sontoloyo karena gaya berpikirnya yang dianggap ‘ nyeleneh ’. Selain sering mengomentari pemerintah, Pak Bossman ini juga menuliskan beberapa buku berdasarkan keilmuan yang ia miliki. Diantara...

Berapa Idealnya Besaran Parliamentary Threshold dalam Sistem Pemilu Legislatif di Indonesia?

Topik mengenai besaran persentase parliamentary threshold adalah salah satu isu politik yang selalu menjadi perbincangan hangat dan tak luput dari sorotan para penggiat demokrasi. Parliamentary threshold sendiri adalah salah satu pengaturan dalam sistem pemilihan umum legislatif di Indonesia yang mengatur perihal ambang batas akumulasi suara partai dengan perolehan suara secara nasional yang dapat diterima masuk dalam parlemen sehingga partai tersebut dapat mengirimkan calon anggota legislatif yang merepresentasikan partainya dalam parlemen nasional. Pengaturan ini dibuat dengan motif penyederhanaan partai karena negara kita memberlakukan sistem multipartai dimana terdapat banyak sekali partai sebagai bentuk dukungan negara yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi dengan pemberian akses dalam pemilihan umum sebagai bentuk kebebasan berpolitik kepada rakyat melalui jalur pendirian partai politik dan kebebasan partisipasi dalam suatu organisasi kemasyarakatan. Namun, pada prakteknya, p...