Langsung ke konten utama

DIGITALISASI HUKUM BENTUK PROGRESIVITAS HUKUM DI INDONESIA

        Teknologi Digital di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat. Segala hal dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai platform digital yang tersedia. Mulai dari penyewaan barang dan jasa, pembelian barang dan jasa, pembayaran perbankan, media hiburan, media sosial untuk membagikan momen pribadi dan sebagai identitas diri serta portofolio hingga pendaftaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini sudah mengalami digitalisasi. Pregresifitas digitalisasi memberikan dampak dilematis bagi masyarakat. Karena semakin lama tidak dipungkiri bahwa semakin marak pula jenis kejahatan dunia maya yang terjadi di masyarakat.

        Melihat keadaan perkembangan dunia maya yang semakin meresahkan, kemudian pemerintah memiliki inisiatif untuk menanggulangi hal ini demi keamanan netizen. Yaitu dengan membentuk Polisi Virtual melalui Surat Edaran Kapolri No. 2 Tahun 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif. Hal ini tentu memberikan angin segar bagi kehidupan sosial digital bagi pengguna platform digital. Terutama di Indonesia. 

Dalam hukum, hukum digital diartikan sebagai peraturan yang dibuat untuk mengatur etika penggunaan teknologi yang berdaya guna dan tidak merugikan hak-hak orang lain. Perbuatan melanggar hukum melalui platform digital dewasa ini telah marak terjadi. Mulai dari peretasan, kebocoran informasi pribadi, situs judi online, prostitusi online, pencurian identitas, penipuan, bullying, fitnah, hoax dan masih banyak pelanggaran digital lainnya yang telah terjadi.

Dilansir dari laman Tribratanews.kepri.polri.go.id , Hukum Dunia Maya atau Hukum Digital atau Hukum Cyber (Cyber Law) dan nama lain sejenisnya, mengkategorikan aspek hukum ini menjadi 5. Yaitu :

1. ASPEK HAK CIPTA

2. ASPEK MEREK DAGANG

3. ASPEK FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK

4. ASPEK PRIVASI

5. ASPEK YURISDIKSI DALAM RUANG SIBER


        Kelima aspek diatas merupakan aspek yang perlu untuk disoroti karena paling banyak bersinggungan dengan kehidupan sosial dan ekonomi sehari-hari dan banyak dilakukan melalui platform digital. Kehidupan manusia di seluruh penjuru dunia mulai banyak bergantung pada dunia maya, sehingga tidak mungkin untuk mengambil langkah preventif dengan tidak menggunakan platform digital sama sekali dalam menunjang kehidupan sehari-hari. Mengingat kondisi seperti ini, maka keamanan digital perlu ditingkatkan untuk memberikan kenyamanan pada penggunanya, terutama di Indonesia, sehingga cita-cita bangsa yang tertuang dalam UUD 1945 alinea ke-empat yang berisi kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terrealisasikan.

        Semua aspek dalam kehidupan kita mulai didigitalisasi dan mau tidak mau kita harus dapat beradaptasi dan mengikuti perkembangan peradaban teknologi masa kini untuk dapat bertahan hidup dengan langkah-langkah yang cermat sehingga dapat terhindar dari maraknya kejahatan dunia maya yang merebak di penjuru dunia. Dengan ini penulis berpendapat bahwa keamanan dalam mengakses berbagai platform digital bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, namun kita sendiri sebagai individu yang menjadi netizen pun sangat perlu untuk selalu waspada dalam mengelola platform digital kita.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM POLITIK KEKERABATAN YANG MENGUATKAN DINASTI DALAM KONTES PEMILU DI INDONESIA

Hola readers!           Kehadiran politik kekerabatan di negara demokrasi seperti Indonesia sesungguhnya bukan fenomena baru di masyarakat lokal maupun nasional. Politik kekerabatan yang membangun dinasti politik di negara demokrasi dapat berakibat pada meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap munculnya ketidakseimbangan distribusi kekuasaan politik yang menunjukkan kecacatan dalam representasi demokratis yang disebut dengan authority bear power . Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Mosca bahwa setiap kedudukan sosial menampilkan kecenderungan untuk menjadi turun-temurun, [1]  bahkan dikala posisi politik sepatutnya terbuka bagi semua orang, namun kedudukan keluarga penguasa akan memperoleh keuntungan yang lebih besar seperti contohnya mendapatkan nomor urut 1 di kertas suara.           Tidak menampik kemungkinan fenomena diatas menjadi budaya apabila terus-menerus dibiarkan. Di dalam bentuk negara demokrasi yang ideal, sistem kekerabatan tentu bukan menjadi anjuran bagi peserta p

THE UNITED STATES PRESIDENTIAL ELECTION MODEL

     U.S presidential contest is unique in the world because of the magnitude of the office, every presidential election is historical and impacts upon the rest of the world. The formal criteria for becoming president as set forth in article 11, Section I of the Constitution are threefold : natural born citizen, at least 35 years old, and a resident of the United States for 14 years. But the informal criteria are numerous and include political experience, personal charisma, fundraising, and audience adaptation.     Presidential contest extends beyond the traditional three-month campaign between Labor Day and November every four years. The contest has become continual and a matter of lifelong training and maneuvering. The right person is not just found but is created, demonstrated, and articulated to the American public. The strategies and tactics presidential candidates use to present themselves and to communicate with American public are of vital importance and are the focus of this c

Kebolehan Mantan Napi Korupsi Memeriahkan Kontestasi Pemilu Legislatif 2024 di Indonesia

     Korupsi nampaknya selalu menjadi agenda reformasi yang tidak henti-hentinya digalakkan di Indonesia. Sejak kejatuhan Era Suharto Tahun 1998 hingga saat ini, pemerintah selalu mengupayakan untuk memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menjadi penyakit umum di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini. Menurut Laporan Transparency Internasional terbaru menunjukkan bahwa, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tercatat sebesar 34 poin dari skala 0-100 pada 2022. Angka ini menurun 4 poin dari tahun sebelumnya. Penurunan IPK ini turut menjatuhkan urutan IPK Indonesia dalam perankingan Internasional.       Kasus korupsi seringkali dan marak terjadi dilakukan oleh para politisi yang menduduki baik pada tingkatan pejabat eksekutif, hingga legislatif. Baru-baru ini terkuak kasus korupsi yang dilakukan oleh 2 Menteri dalam Kabinet Indonesia Maju bentukan Presiden Jokowi, Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika dan Syahrul Yasin Limpo selaku Men