Langsung ke konten utama

DIGITALISASI HUKUM BENTUK PROGRESIVITAS HUKUM DI INDONESIA

        Teknologi Digital di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat. Segala hal dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai platform digital yang tersedia. Mulai dari penyewaan barang dan jasa, pembelian barang dan jasa, pembayaran perbankan, media hiburan, media sosial untuk membagikan momen pribadi dan sebagai identitas diri serta portofolio hingga pendaftaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini sudah mengalami digitalisasi. Pregresifitas digitalisasi memberikan dampak dilematis bagi masyarakat. Karena semakin lama tidak dipungkiri bahwa semakin marak pula jenis kejahatan dunia maya yang terjadi di masyarakat.

        Melihat keadaan perkembangan dunia maya yang semakin meresahkan, kemudian pemerintah memiliki inisiatif untuk menanggulangi hal ini demi keamanan netizen. Yaitu dengan membentuk Polisi Virtual melalui Surat Edaran Kapolri No. 2 Tahun 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif. Hal ini tentu memberikan angin segar bagi kehidupan sosial digital bagi pengguna platform digital. Terutama di Indonesia. 

Dalam hukum, hukum digital diartikan sebagai peraturan yang dibuat untuk mengatur etika penggunaan teknologi yang berdaya guna dan tidak merugikan hak-hak orang lain. Perbuatan melanggar hukum melalui platform digital dewasa ini telah marak terjadi. Mulai dari peretasan, kebocoran informasi pribadi, situs judi online, prostitusi online, pencurian identitas, penipuan, bullying, fitnah, hoax dan masih banyak pelanggaran digital lainnya yang telah terjadi.

Dilansir dari laman Tribratanews.kepri.polri.go.id , Hukum Dunia Maya atau Hukum Digital atau Hukum Cyber (Cyber Law) dan nama lain sejenisnya, mengkategorikan aspek hukum ini menjadi 5. Yaitu :

1. ASPEK HAK CIPTA

2. ASPEK MEREK DAGANG

3. ASPEK FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK

4. ASPEK PRIVASI

5. ASPEK YURISDIKSI DALAM RUANG SIBER


        Kelima aspek diatas merupakan aspek yang perlu untuk disoroti karena paling banyak bersinggungan dengan kehidupan sosial dan ekonomi sehari-hari dan banyak dilakukan melalui platform digital. Kehidupan manusia di seluruh penjuru dunia mulai banyak bergantung pada dunia maya, sehingga tidak mungkin untuk mengambil langkah preventif dengan tidak menggunakan platform digital sama sekali dalam menunjang kehidupan sehari-hari. Mengingat kondisi seperti ini, maka keamanan digital perlu ditingkatkan untuk memberikan kenyamanan pada penggunanya, terutama di Indonesia, sehingga cita-cita bangsa yang tertuang dalam UUD 1945 alinea ke-empat yang berisi kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terrealisasikan.

        Semua aspek dalam kehidupan kita mulai didigitalisasi dan mau tidak mau kita harus dapat beradaptasi dan mengikuti perkembangan peradaban teknologi masa kini untuk dapat bertahan hidup dengan langkah-langkah yang cermat sehingga dapat terhindar dari maraknya kejahatan dunia maya yang merebak di penjuru dunia. Dengan ini penulis berpendapat bahwa keamanan dalam mengakses berbagai platform digital bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, namun kita sendiri sebagai individu yang menjadi netizen pun sangat perlu untuk selalu waspada dalam mengelola platform digital kita.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pentingnya Intelligent Leadership Sebagai Bekal bagi Politisi Muda untuk Berpolitik yang Sehat di Negara yang Sakit

Sebuah konstruksi terhadap tatanan baik dalam birokrasi maupun Sumber Daya Manusia perlu untuk dilakukan sebagai reaksi atas perkembangan global yang semakin dinamis. Karya dan mindset yang mampu berinovasi menjadi langkah pertama dari aksi besar yang didukung oleh gagasan dan keyakinan besar yang berasal dari dalam diri seseorang. Gagasan besar dan cemerlang tidak lahir tiba-tiba begitu saja. Gagasan muncul dari adanya kemajuan cara berpikir seseorang dalam menemukan ide-ide yang konstruktif, edukatif, efektif, dan kreatif. Kekuatan dari gagasan cemerlang yang lahir dalam diri seserang akan memberikan energi revolutif dan memberikan resonasi kebaikan bagi orang-orang di sekitarnya. Kecerdasan kepemimpinan atau intelligent leadership adalah dasar yang sangat diperlukan untuk dimiliki oleh para politikus muda untuk membawa trobosan baru bagi negara Indonesia dalam kemajuan global sehingga mampu bersaing dengan negara-negara di belahan dunia. Karena kualitas dan karakter dari para poli

SISTEM POLITIK KEKERABATAN YANG MENGUATKAN DINASTI DALAM KONTES PEMILU DI INDONESIA

Hola readers!           Kehadiran politik kekerabatan di negara demokrasi seperti Indonesia sesungguhnya bukan fenomena baru di masyarakat lokal maupun nasional. Politik kekerabatan yang membangun dinasti politik di negara demokrasi dapat berakibat pada meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap munculnya ketidakseimbangan distribusi kekuasaan politik yang menunjukkan kecacatan dalam representasi demokratis yang disebut dengan authority bear power . Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Mosca bahwa setiap kedudukan sosial menampilkan kecenderungan untuk menjadi turun-temurun, [1]  bahkan dikala posisi politik sepatutnya terbuka bagi semua orang, namun kedudukan keluarga penguasa akan memperoleh keuntungan yang lebih besar seperti contohnya mendapatkan nomor urut 1 di kertas suara.           Tidak menampik kemungkinan fenomena diatas menjadi budaya apabila terus-menerus dibiarkan. Di dalam bentuk negara demokrasi yang ideal, sistem kekerabatan tentu bukan menjadi anjuran bagi peserta p

Berapa Idealnya Besaran Parliamentary Threshold dalam Sistem Pemilu Legislatif di Indonesia?

Topik mengenai besaran persentase parliamentary threshold adalah salah satu isu politik yang selalu menjadi perbincangan hangat dan tak luput dari sorotan para penggiat demokrasi. Parliamentary threshold sendiri adalah salah satu pengaturan dalam sistem pemilihan umum legislatif di Indonesia yang mengatur perihal ambang batas akumulasi suara partai dengan perolehan suara secara nasional yang dapat diterima masuk dalam parlemen sehingga partai tersebut dapat mengirimkan calon anggota legislatif yang merepresentasikan partainya dalam parlemen nasional. Pengaturan ini dibuat dengan motif penyederhanaan partai karena negara kita memberlakukan sistem multipartai dimana terdapat banyak sekali partai sebagai bentuk dukungan negara yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi dengan pemberian akses dalam pemilihan umum sebagai bentuk kebebasan berpolitik kepada rakyat melalui jalur pendirian partai politik dan kebebasan partisipasi dalam suatu organisasi kemasyarakatan. Namun, pada prakteknya, p