Teknologi Digital di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat. Segala hal dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai platform digital yang tersedia. Mulai dari penyewaan barang dan jasa, pembelian barang dan jasa, pembayaran perbankan, media hiburan, media sosial untuk membagikan momen pribadi dan sebagai identitas diri serta portofolio hingga pendaftaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini sudah mengalami digitalisasi. Pregresifitas digitalisasi memberikan dampak dilematis bagi masyarakat. Karena semakin lama tidak dipungkiri bahwa semakin marak pula jenis kejahatan dunia maya yang terjadi di masyarakat.
Melihat keadaan perkembangan dunia maya yang semakin meresahkan, kemudian pemerintah memiliki inisiatif untuk menanggulangi hal ini demi keamanan netizen. Yaitu dengan membentuk Polisi Virtual melalui Surat Edaran Kapolri No. 2 Tahun 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif. Hal ini tentu memberikan angin segar bagi kehidupan sosial digital bagi pengguna platform digital. Terutama di Indonesia.
Dalam hukum, hukum digital diartikan sebagai peraturan yang dibuat untuk mengatur etika penggunaan teknologi yang berdaya guna dan tidak merugikan hak-hak orang lain. Perbuatan melanggar hukum melalui platform digital dewasa ini telah marak terjadi. Mulai dari peretasan, kebocoran informasi pribadi, situs judi online, prostitusi online, pencurian identitas, penipuan, bullying, fitnah, hoax dan masih banyak pelanggaran digital lainnya yang telah terjadi.
Dilansir dari laman Tribratanews.kepri.polri.go.id , Hukum Dunia Maya atau Hukum Digital atau Hukum Cyber (Cyber Law) dan nama lain sejenisnya, mengkategorikan aspek hukum ini menjadi 5. Yaitu :
1. ASPEK HAK CIPTA
2. ASPEK MEREK DAGANG
3. ASPEK FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK
4. ASPEK PRIVASI
5. ASPEK YURISDIKSI DALAM RUANG SIBER
Kelima aspek diatas merupakan aspek yang perlu untuk disoroti karena paling banyak bersinggungan dengan kehidupan sosial dan ekonomi sehari-hari dan banyak dilakukan melalui platform digital. Kehidupan manusia di seluruh penjuru dunia mulai banyak bergantung pada dunia maya, sehingga tidak mungkin untuk mengambil langkah preventif dengan tidak menggunakan platform digital sama sekali dalam menunjang kehidupan sehari-hari. Mengingat kondisi seperti ini, maka keamanan digital perlu ditingkatkan untuk memberikan kenyamanan pada penggunanya, terutama di Indonesia, sehingga cita-cita bangsa yang tertuang dalam UUD 1945 alinea ke-empat yang berisi kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terrealisasikan.
Semua aspek dalam kehidupan kita mulai didigitalisasi dan mau tidak mau kita harus dapat beradaptasi dan mengikuti perkembangan peradaban teknologi masa kini untuk dapat bertahan hidup dengan langkah-langkah yang cermat sehingga dapat terhindar dari maraknya kejahatan dunia maya yang merebak di penjuru dunia. Dengan ini penulis berpendapat bahwa keamanan dalam mengakses berbagai platform digital bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, namun kita sendiri sebagai individu yang menjadi netizen pun sangat perlu untuk selalu waspada dalam mengelola platform digital kita.
Komentar