Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2023

TERBANGLAH TINGGI DAN MENDARAT DENGAN SELAMAT.

Annyeong, Halo, Konnichiwa, Sawadee Krab, Salut, Ni Hao, Moi,  pembaca blog-ku dari belahan dunia manapun dan dimanapun kalian berada! Bagaimana kabar kalian semua? Author harap kalian semua selalu dalam keadaan baik dan diberkati oleh Tuhan, ya. Pernah nggak sih dalam benak kalian, bermimpi atau membayangkan menjadi bintang gemerlap di angkasa dengan cahaya yang indah dan menyilaukan? Atau, menjadi burung yang bisa terbang bebas di langit yang tinggi hingga ke angkasa? Sedangkan saat ini kalian masih berada di darat dan belum memiliki sayap. Apakah akan indah apabila kita bisa melihat dunia dari atas ketinggian? Dan apa kiranya upaya yang bisa dilakukan untuk mendapatkan sayap sehingga bisa terbang bebas di angkasa? Sama halnya seperti mendaki gunung, untuk bisa naik ke atas gunung, tentu kita perlu membawa bekal yang cukup dan stamina yang kuat bukan? Analogi-analogi yang telah author gambarkan diatas, adalah cuitan hati yang mungkin mewakili isi hati umat manusia in the whole world

PANTASKAH KORUPTOR MENDAPAT REMISI?

     Terbitnya Undang-Undang Pemasyarakatan terbaru Nomor 22 Tahun 2022 pada tanggal 3 Agustus 2022 lalu, telah menggemparkan publik karena mengandung substansi yang menyamaratakan hak atas narapidana tanpa terkecuali sebagaimana termaktub dalam Undang Undang tersebut bahwa sistem pemasyarakatan terbaru dilaksanakan berdasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemanidiran, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas. Apabila menilik pada visi misi positif dalam Undang-Undang Pemasyarakatan terbaru ini, tentunya hal ini merupakan pergerakan atas penjunjungan tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia [HAM] sebagaimana digaungkan oleh Komisi HAM secara universal di seluruh dunia oleh Komisi HAM PBB (United Nations Commission on Human Rights UNCHR). Namun tampaknya banyak kalangan yang justru mengkhawatirkan implementasi ini sebagai ketidakseriusan pemerintah dalam menekan tindak pidana.      Remisi merupakan

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA PASCA PUTUSAN INKONSTITUSIONAL BERSYARAT

 Undang-Undang Cipta Kerja merupakan salah satu produk hukum yang dalam realitanya telah menuai banyak pro dan kontra terkait implementasinya. Sesungguhnya memasukkan metode Omnibus Law dalam Undang-Undang Cipta Kerja merupakan hal yang tepat mengingat banyaknya permasalahan terhadap kepastian produk hukum Indonesia. Pada pokoknya metode Omnibus Law digunakan untuk mengatasi disharmonisasi dan tumpang tindih peraturan sehingga dapat mewujudkan kodifikasi peraturan perundang-undangan dengan lebih sistematis dan efektif. Tujuan utama dari pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan arus investasi dan menjamin kepastian hukum dalam peningkatan perekonomian nasional.  Undang-Undang Cipta Kerja pada prakteknya telah mensinkronisasi dan mengharmonisasi 78 Undang-Undang dengan 1209 pasal yang dimuat dalam substansi tunggal. Namun karena pengimplementasinnya banyak menggugurkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (Asas Partisipasi Publik) maka pada