Isu penundaan pelaksanaan pemilihan umum (aka. Pemilu) kembali mencuat dan menggemparkan publik sejak dinyatakan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register 757/Pdt. G/2022/PN Jkt. Pst. yang dibacakan pada hari Kamis, 2 Maret 2023 lalu. Akar dari kemunculan putusan tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima, sebab Partai Prima merasa dirugikan atas tidak lolosnya partai tersebut dalam seleksi administrasi yang diadakan oleh KPU. Sementara itu, KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Namun, jauh sebelum munculnya putusan ini, isu penundaan pemilu telah ada semenjak beredar sebuah foto yang memperlihatkan 3 tokoh diantaranya, Presiden Joko widodo, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Presiden Indonesia ke 4 Abdurrahman Wahid di media sosial Facebook. Dalam foto tersebut terdapat narasi "PILPRES 2024 DIBATALKAN ditunda sampai 2029". Dilansir dari laman keminfo mengenai disi
MERCI. A BIENTOT. ƪ(ˆ▽ˆ)ʃ