Presidential Threshold atau ambang batas presidensiil adalah suatu aturan nilai ambang batas persentase perolehan suara oleh partai politik dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 222 yang berbunyi, “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya” Tabel diatas merupakan acuan yang nantinya akan digunakan sebagai penentu partai pengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memenuhi nilai ambang batas dan berhak maju sebagai kandidat Capres dan Cawapres pada tahun 2024 mendatang apabila memenuhi Presidential Threshold sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu. Namun nampaknya apabila melihat tabel tersebut, tidak satupun Partai Politik di Indonesia pada Pem
MERCI. A BIENTOT. ƪ(ˆ▽ˆ)ʃ