Teknologi Digital di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat. Segala hal dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai platform digital yang tersedia. Mulai dari penyewaan barang dan jasa, pembelian barang dan jasa, pembayaran perbankan, media hiburan, media sosial untuk membagikan momen pribadi dan sebagai identitas diri serta portofolio hingga pendaftaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini sudah mengalami digitalisasi. Pregresifitas digitalisasi memberikan dampak dilematis bagi masyarakat. Karena semakin lama tidak dipungkiri bahwa semakin marak pula jenis kejahatan dunia maya yang terjadi di masyarakat. Melihat keadaan perkembangan dunia maya yang semakin meresahkan, kemudian pemerintah memiliki inisiatif untuk menanggulangi hal ini demi keamanan netizen. Yaitu dengan membentuk Polisi Virtual melalui Surat Edaran Kapolri No. 2 Tahun 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif. Hal ini tentu mem
MERCI. A BIENTOT. ƪ(ˆ▽ˆ)ʃ