Langsung ke konten utama

Pemberantasan Hoax dan Disinformasi di Media Sosial Pasca Pemilu 2024

Dalam tahapan demokratisasi tentu membutuhkan adanya pemilihan umum (Pemilu). Pemilu, sebagai alat utama demokrasi, berfungsi sebagai cara untuk menyebarkan kekuasaan dan kepemimpinan, serta sebagai cara untuk mengaktualisasikan hak dan kewajiban politik setiap warga negara. Demokrasi menggunakan prinsip universal seperti kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, kebebasan sipil, dan musyawarah mufakat dalam pelaksanaannya.

Pemilu 2024 merupakan pemilu yang cukup menarik dan berbeda dari pemilu sebelum-sebelumnya sejak diberlakukannya presidential threshold, karena telah menghadirkan 3 calon dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, ini juga menjadi pemilihan keenam di era pasca reformasi yang diharapkan menjadi momentum untuk menyelesaikan transisi demokrasi Indonesia menuju demokrasi yang lebih matang dan terorganisir dengan baik di seluruh lapisan struktur politik nasional. Terdapat beberapa langkah pembaruan strategis yang dapat dilakukan di masa depan termasuk didalamnya perbaikan sistem rekrutmen penyelenggara pemilu, perbaikan kerangka hukum pemilu, dan tata kelola pemilu yang mengutamakan demokrasi dan nilai-nilai moral yang berintegritas.

Dalam perkembangannya, media sosial telah menjadi sumber utama informasi bagi masyarakat global di era digital yang semakin terkoneksi satu sama lain. Namun, meskipun media sosial memiliki banyak manfaat, perlu kita garis bawahi juga bahwa kehadirannya mampu membawa masalah besar, yaitu meningkatnya penyebaran hoaks dan disinformasi yang dapat merugikan dan membingungkan masyarakat.

Penyebaran hoax dan disinformasi ini nyatanya sangat membahayakan bagi demokrasi kita terutama terkait fitnah dan ujaran kebencian yang dapat merugikan kontestan politik pasca pemilu. Dilansir dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), jumlah masalah hoaks terkait pemilu meningkat hampir 10 kali lipat sejak Juli 2023. Penyebaran hoaks dan disinformasi terjadi di banyak platform media sosial, terutama di Facebook, yang dikelola oleh Meta. Bahkan Kominfo telah mengajukan penghapusan 454 konten yang dianggap hoaks kepada Meta.

Bahayanya hoax ini terkadang tidak hanya menyasar pada kontestan pemilu, namun juga menyasar pada lembaga-lembaga pemerintah terutama yang menangani urusan dan sengketa pemilu serta lembaga-lembaga yang berhubungan dengan politik pemerintah lainnya. Dalam negara yang mengklaim dirinya sebagai negara demokratis, hak kebebasan berpendapat merupakan mutlak dan tidak dapat dikesampingkan demi kepentingan politik. Namun perlu digarisbawahi bahwa kebebasan ini bukan serta merta tanpa adanya batasan.

Maka dalam hal ini, untuk mencegah terjadinya hoax dan disinformasi yang menyesatkan masyarakat, perlu dibuat kerangka hukum yang mengatur dan membatasi hoax dan disinformasi pasca pemilu 2024. Sebagaimana disampaikan oleh Prof. Topo Santoso, bahwa dalam kerangka hukum harus dipastikan bahwa larangan dan sanksi hukum harus diatur untuk pihak-pihak yang melanggarnya. Kerangka hukum ini harus disusun secara terstruktur dengan melingkupi beberapa prinsip, yakni tidak bermakna ganda dan jelas (clear), memudahkan (straightforward), mudah dipahami (intelligible), dan melingkupi seluruh unsur sistem pemilu yang diperlukan untuk memastikan pemilu yang demokratis (include all electoral components, which are necessary to ensure the undertaking of democratic elections). 

Selain itu, kerangka hukum pemilu juga harus mencakup mekanisme yang efektif untuk memastikan penegakan hukum pemilu dan penegakan hak-hak sipil dalam ranah penyebaran hoax dan disinformasi. Penegakan hak sipil dimaksudkan untuk melindungi hak berpolitik warga negara yaitu untuk memilih dan dipilih. Secara prinsip, kerangka hukum harus menetapkan bahwa setiap pemilih, calon, dan partai politik berhak mengadu kepada lembaga penyelenggara pemilu atau pengadilan yang berwenang jika ada dugaan pelanggaran hak pilih mereka dan apabila terdapat hoax dan disinformasi yang nyata-nyatanya telah merugikan reputasinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pentingnya Intelligent Leadership Sebagai Bekal bagi Politisi Muda untuk Berpolitik yang Sehat di Negara yang Sakit

Sebuah konstruksi terhadap tatanan baik dalam birokrasi maupun Sumber Daya Manusia perlu untuk dilakukan sebagai reaksi atas perkembangan global yang semakin dinamis. Karya dan mindset yang mampu berinovasi menjadi langkah pertama dari aksi besar yang didukung oleh gagasan dan keyakinan besar yang berasal dari dalam diri seseorang. Gagasan besar dan cemerlang tidak lahir tiba-tiba begitu saja. Gagasan muncul dari adanya kemajuan cara berpikir seseorang dalam menemukan ide-ide yang konstruktif, edukatif, efektif, dan kreatif. Kekuatan dari gagasan cemerlang yang lahir dalam diri seserang akan memberikan energi revolutif dan memberikan resonasi kebaikan bagi orang-orang di sekitarnya. Kecerdasan kepemimpinan atau intelligent leadership adalah dasar yang sangat diperlukan untuk dimiliki oleh para politikus muda untuk membawa trobosan baru bagi negara Indonesia dalam kemajuan global sehingga mampu bersaing dengan negara-negara di belahan dunia. Karena kualitas dan karakter dari para poli...

Kebolehan Mantan Napi Korupsi Memeriahkan Kontestasi Pemilu Legislatif 2024 di Indonesia

     Korupsi nampaknya selalu menjadi agenda reformasi yang tidak henti-hentinya digalakkan di Indonesia. Sejak kejatuhan Era Suharto Tahun 1998 hingga saat ini, pemerintah selalu mengupayakan untuk memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menjadi penyakit umum di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini. Menurut Laporan Transparency Internasional terbaru menunjukkan bahwa, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tercatat sebesar 34 poin dari skala 0-100 pada 2022. Angka ini menurun 4 poin dari tahun sebelumnya. Penurunan IPK ini turut menjatuhkan urutan IPK Indonesia dalam perankingan Internasional.       Kasus korupsi seringkali dan marak terjadi dilakukan oleh para politisi yang menduduki baik pada tingkatan pejabat eksekutif, hingga legislatif. Baru-baru ini terkuak kasus korupsi yang dilakukan oleh 2 Menteri dalam Kabinet Indonesia Maju bentukan Presiden Jokowi, Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika ...

Pleadings for International Moot Court

As a law student in the law school, did you ever heard about International Moot Court a.k.a The Philip C. Jessup International Law Moot Court Competition? Yepp! That is an advocacy competition for law students in International Level. Teams of law students compete against one another through the presentation of oral and written pleadings to address timely issues of public international law in the context of a hypothetical legal dispute between nations. First, we have to know about international moot court. What is it? An international moot court is a simulated court that be held on an international level. It is a competitive event where law students or legal professionals from different countries participate in teams to argue hypothetical legal cases based on international law. The primary purpose of an international moot court is to provide participants with an opportunity to develop and demonstrate their legal advocacy skills, including legal research, oral advocacy, and pers...