Langsung ke konten utama

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA PASCA PUTUSAN INKONSTITUSIONAL BERSYARAT

 Undang-Undang Cipta Kerja merupakan salah satu produk hukum yang dalam realitanya telah menuai banyak pro dan kontra terkait implementasinya. Sesungguhnya memasukkan metode Omnibus Law dalam Undang-Undang Cipta Kerja merupakan hal yang tepat mengingat banyaknya permasalahan terhadap kepastian produk hukum Indonesia. Pada pokoknya metode Omnibus Law digunakan untuk mengatasi disharmonisasi dan tumpang tindih peraturan sehingga dapat mewujudkan kodifikasi peraturan perundang-undangan dengan lebih sistematis dan efektif. Tujuan utama dari pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan arus investasi dan menjamin kepastian hukum dalam peningkatan perekonomian nasional. 

Undang-Undang Cipta Kerja pada prakteknya telah mensinkronisasi dan mengharmonisasi 78 Undang-Undang dengan 1209 pasal yang dimuat dalam substansi tunggal. Namun karena pengimplementasinnya banyak menggugurkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (Asas Partisipasi Publik) maka pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat sepanjang dimaknai tidak dilakukannya perbaikan dalam waktu 2 tahun.

Artinya bahwa Mahkamah Konstitusi mengamanatkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk membuat ulang Undang-Undang Cipta Kerja karena proses pembuatannya sebelumnya dinyatakan tidak berdasarkan pada pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasca putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, muncul berbagai argumen mengenai status keberlakuan dari UU Ciptaker. Beberapa pakar hukum menyatakan bahwa UU Ciptaker masih berlaku selama 2 tahun perbaikan. Namun tak sedikit pula yang menyatakan bahwa UU Ciptaker dibekukan sampai adanya perbaikan yakni dengan memasukkan Metode Omnibus Law kedalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) dimana dalam hal ini telah dijawab pemerintah dengan memperbarui UU P3 dan memasukkan Metode Omnibus Law di dalamnya.

Ahli Ilmu Perundang-Undangan, Prof. Maria Farida, menyatakan bahwa sebuah produk hukum peraturan perundang-undangan haruslah mengandung Daya Laku dan Daya Guna. Daya Laku berlaku tepat saat sebuah Undang-Undang itu diundangkan. Sementara Daya Guna akan bergunalah suatu undang-undang apabila peraturan pemerintah pun pelaksananya diterbitkan sehingga suatu Undang-Undang dapat dijalankan dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

Namun, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciptaker. Maka kemudian proyek-proyek yang berjalan atas dasar UU Ciptaker menjadi mandek dan tidak berdaya guna sejak putusan MK diterbitkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review Buku : SADAR KAYA By Bossman Mardigu (Die Hard Entrepreneur)

  Hallo readers blogger! Long time no see you all!!! I COME BACKKKKKK. Kali ini aku kembali ke blog dengan sesuatu yang baru dan menyegarkan di tahun 2020. Sebelum-sebelumnya mungkin yang kalian lihat di arsipku isinya adalah postingan tentang cerpen-cerpen cinta. Sekarang aku hadir dengan sedikit berbeda. Yang bakal aku ulas disini adalah BUKU tentang Entrepreneur dari salah satu pengusaha sekaligus pakar geopolitik dan terrorisme, MARDIGU WOWIEK PRASANTYO.                 Bapak Mardigu ini menjadi banyak dicari di Google sejak kemunculannya dalam podcast Deddy Corbuzier yang membicarakan topik mengenai Covid-19 yang disebutnya sebagai sebuah konspirasi antara negara China dengan Amerika. Ia memiliki julukan Bossman Sontoloyo karena gaya berpikirnya yang dianggap ‘ nyeleneh ’. Selain sering mengomentari pemerintah, Pak Bossman ini juga menuliskan beberapa buku berdasarkan keilmuan yang ia miliki. Diantara...

What do you think about depression?

 Undeniable. Nobody never gets stressful or depressed for something. Stressed and depressed often happen to face current craziest world! This situation could emerge anybody without permission. Hard situation might be revealed these circumstances. And it’s being more complex when ones have no clue to resolve their firmness’s. You can imagine the situation where you are walking in a forest. You are alone, there is no people around you, then suddenly, BAAM! You tripped and fell down in a well where wasn’t clearly marked, and you fall sixty feet down this well. Your leg has broken, and there is a heavy rock on top of it. You can’t move and you are in a sake of pain, and all you can see is a little bit of light sixty feet above you, which you can’t reach it out. There is no ladder to climb back up, so you just stuck down this well alone. Then you only have two options. You can wait in pain for your broken leg to heal by itself, chip away at the rock, and then climb up the well with yo...

Basket :* :*

Basket? siapa sih yang gak tau soal permainan yang satu ini? dari sd mungkin sudah di pelajari hehe saya lumayan jago loh kalau lagi main basket (gak ada yang mau tahu) kwkwkw ya udah lah ngomong ngomong soal basket sobat blog hastak tau gak sejarahnya? sebelum main basket pelajari dulu deh sejarahnya. Okey? Basket dianggap sebagai olahraga unik karena diciptakan secara tidak sengaja oleh seorang guru olahraga. Pada tahun 1891, Dr. James Naismith, seorang guru Olahraga asal Kanada yang mengajar di sebuah perguruan tinggi untuk para siswa profesional di YMCA (sebuah wadah pemuda umat Kristen) diSpringfield,Massachusetts, harus membuat suatu permainan di ruang tertutup untuk mengisi waktu para siswa pada masa liburan musim dingin di New England.Terinspirasi dari permainan yang pernah ia mainkan saat kecil di Ontario,Naismith menciptakan permainan yang sekarang dikenal sebagai bola basket pada 15 Desember 1891. Menurut cerita, setelah menolak beberapa gagasan karena dianggap terlalu ke...