Langsung ke konten utama

POLEMIK SISTEM PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA

Presidential Threshold atau ambang batas presidensiil adalah suatu aturan nilai ambang batas persentase perolehan suara oleh partai politik dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 222 yang berbunyi, “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya” 



    Tabel diatas merupakan acuan yang nantinya akan digunakan sebagai penentu partai pengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memenuhi nilai ambang batas dan berhak maju sebagai kandidat Capres dan Cawapres pada tahun 2024 mendatang apabila memenuhi Presidential Threshold sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu. 

    Namun nampaknya apabila melihat tabel tersebut, tidak satupun Partai Politik di Indonesia pada Pemilu tahun 2019 memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Pemilu yaitu sebesar 25% perolehan suara pada pemilu sebelumnya. Dimana kalau kita lihat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (PEMILU)  tabel diatas, perolehan suara paling tinggi dimenangi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebesar 19,33% dimana angka tersebut juga tidak cukup menjangkau ambang batas yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Pemilu. 

    Melihat hal tersebut, maka nantinya akan ada beberapa partai yang berkoalisi untuk mengusung Capres maupun Cawapres pada Pemilu 2024 mendatang. Koalisi partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Walau demikian, koalisi bukanlah solusi. Karena setiap partai politik di Indonesia tentu membawa kepentingan politik masing-masing yang berbeda satu sama lain. 

    Selain itu, angka persentase ambang batas ini dirasa terlalu tinggi karena hal ini akan menutup keran bagi partai-partai baru dengan persentase perolehan suara rendah pada pemilu sebelumnya maka tidak dapat mengusung Capres maupun Cawapres padahal mungkin saja mereka memiliki kandidat yang bagus baik untuk Capres maupun Cawapres. Ketentuan Presidential Threshold tentu mereduksi hak-hak warga negara untuk berpolitik sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD 1945. 

    Untuk itu penulis berpendapat bahwa Pemilihan Calon Presiden maupun Wakil Presiden di Indonesia haruslah memenuhi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia dimana pemeberlakuan Presidential Threshold harus dikurangi nilai persentasenya dan mengamandemen UUD 1945 dengan memberikan hak bagi Calon Presiden dan Wakil Presiden yang potensial dan didukung oleh masyarakat Indonesia melalui jalur mandiri diluar partai politik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pentingnya Intelligent Leadership Sebagai Bekal bagi Politisi Muda untuk Berpolitik yang Sehat di Negara yang Sakit

Sebuah konstruksi terhadap tatanan baik dalam birokrasi maupun Sumber Daya Manusia perlu untuk dilakukan sebagai reaksi atas perkembangan global yang semakin dinamis. Karya dan mindset yang mampu berinovasi menjadi langkah pertama dari aksi besar yang didukung oleh gagasan dan keyakinan besar yang berasal dari dalam diri seseorang. Gagasan besar dan cemerlang tidak lahir tiba-tiba begitu saja. Gagasan muncul dari adanya kemajuan cara berpikir seseorang dalam menemukan ide-ide yang konstruktif, edukatif, efektif, dan kreatif. Kekuatan dari gagasan cemerlang yang lahir dalam diri seserang akan memberikan energi revolutif dan memberikan resonasi kebaikan bagi orang-orang di sekitarnya. Kecerdasan kepemimpinan atau intelligent leadership adalah dasar yang sangat diperlukan untuk dimiliki oleh para politikus muda untuk membawa trobosan baru bagi negara Indonesia dalam kemajuan global sehingga mampu bersaing dengan negara-negara di belahan dunia. Karena kualitas dan karakter dari para poli...

Have you done Self-Promotion as Personal Branding?

Keep your head down! Don't be arrogant! Stop showing off! Nobody likes a bragger! We often heard the words above from our society. But we have to realize that's not quite right even they said it the most. Let me introduce what self promotion is. Self  promotion is about educating the relevant people about skills and value that you can bring to the organization. So people can make the best possible choice in terms of recruiting you and knowing that you're the best person for the job. Sel promotion also a process to looking at what's you do everyday, analysing the skills you have, what you did, and using them to further yourself. It's absolutely essential, fundamental to succeding in careers. One of the biggest misconceptions around self-promotion is that it's to brag.  The action of promoting or publicising oneself or one actions, especially in a forceful way. Universally, lots people fear self-promotion and severals told that they hear a parental voice saying ,...

Pleadings for International Moot Court

As a law student in the law school, did you ever heard about International Moot Court a.k.a The Philip C. Jessup International Law Moot Court Competition? Yepp! That is an advocacy competition for law students in International Level. Teams of law students compete against one another through the presentation of oral and written pleadings to address timely issues of public international law in the context of a hypothetical legal dispute between nations. First, we have to know about international moot court. What is it? An international moot court is a simulated court that be held on an international level. It is a competitive event where law students or legal professionals from different countries participate in teams to argue hypothetical legal cases based on international law. The primary purpose of an international moot court is to provide participants with an opportunity to develop and demonstrate their legal advocacy skills, including legal research, oral advocacy, and pers...